Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kaur
Polda Bengkulu Limpahkan Berkas Tahap 1 Dugaan Korupsi di Dinas Pertanian Kaur-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penyidik subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melimpahkan berkas 12 tersangka kasus dugaan Korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023 ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Jumat (31/10).
Sebanyak 12 orang tersangka yakni LI Kepala Dinas, RF Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, JH Pejabat Fungsional dan Perencanaan, 7 Penyedia dan 2 lainnya selalu konsultan.
BACA JUGA:5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Akan Dipanggil Jaksa Lagi Pekan Depan
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Panit 1 tipidkor, Iptu Syaiful Bahri membenarkan prosesn pelimpahan berkas tersebut.
"Benar ada pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Syaiful Bahri.
BACA JUGA:3 Pria di Bengkulu Selatan Diduga Cabuli Murid SD, 2 Pelaku Kakak Kandung Korban
Dalam pelimpahan tersebut, berkas 12 orang tersangka dibuat terpisah. Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu didampingi Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan membenarkan jika pihaknya sudah menerima tahap pertama dari penyidik tindak pidana Korupsi Ditreskrimus Polda Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Polsek Kaur Selatan Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Selanjutnya terhadap berkas tersangka, Jaksa Peneliti akan melihat berkas selama 14 hari kedepan sebelumnya nantinya mengambil sikap apakah dinyatakan lengkap atau ada perlu ditambahkan.
BACA JUGA:Mantan Direktur PT RSM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang
"Kita terima berkasnya secara terpisah. Nantinya akan dipelajari oleh Jaksa peneliti berjumlah 15 orang selama 14 hari sebelum menyatakan sikap," demikian Arief. (cia)