Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Diputuskan Pekan Depan

Sidang Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Diputuskan Pekan Depan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pilkada Bengkulu Selatan akan diputuskan pekan depan, lanjut atau dihentikan? Setelah dua kali persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal atas PHPU Bengkulu Selatan.

Sidang pembacaan putusan dismissal akan digelar hari Senin, 26 Mei 2025. Putusan dismissal akan menentukan apakah permohonan gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

BACA JUGA:Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan Susun Dokumen Pantai Kritis

“Sidang berikutnya atau sidang ketiga akan dilaksanakan hari Senin (26/5) pekan depan, agendanya pembacaan putusan dismissal,” kata Edi Rusman, SH, tim hukum paslon bupati-wabup nomor urut 03 yang juga sebagai pihak terkait.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni Suryatati-Ii Sumirat yang diwakili kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan dihadapan majelis hakim MK.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Mendorong kemandirian Inergi dan Mengurangi Inpor BBM

Dalam permohonan tersebut, tim hukum paslon 02 mengungkap beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahapan PSU pilkada Bengkulu Selatan.

Salah satunya tindakan segelintir orang yang mengamankan cawabup, Ii Sumirat. Kemudian hal itu dihembuskan sebagai isu negatif melalui media sosial dan mulut ke mulut.

BACA JUGA:Jaksa Segera Umumkan Tersangka Pungli Kantor Kemenag Seluma

Tim hukum paslon 02 menganggap hal itu mempengaruhi turunya elektabilitas Suryatati-Ii Sumirat sehingga banyak masyarakat mengurungkan pilihan.

KPU Bengkulu Selatan sebagai termohon dalam sengketa PHPU juga telah menyampaikan jawaban dihadapan majelis hakim MK.

BACA JUGA:Kajati Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru Kejari Seluma

KPU meminta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 02. Hal serupa disampaikan kuasa hukum paslon 03 selaku pihak terkait, gugatan yang diajukan paslon 02 dinilai tidak relevan dan hanya berlandaskan halusinasi. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan