BPOM Bengkulu Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Nilainya Capai Rp 831 Juta
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pengawasan obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa obat dan kosmetik ilegal. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 583.166 pcs atau senilai Rp831 juta, merupakan hasil penindakan selama periode 2024 hingga April 2025.
Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram mengatakan, barang tersebut sebagian diamankan dari tempat jasa pengiriman, serta operasi penindakan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan obat dan makanan.
BACA JUGA:Didatangi Polisi, Warga Curhat Keresahan Dampak Mabuk Tuak Hingga Drainase Tersumbat
"Umumnya dari layanan e-commerce berskala nasional. Nilainya barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp831 juta," kata Yogi, Jumat (16/5).
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 6 Orang Tersangka Pengedar Narkoba
Yogi mengatakan, barang - barang ini berhasil diamankan sebelum sampai ke pengedar dan dikonsumsi masyarakat. Jika sudah beredar dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Produk ilegal yang diamankan itu adalah obat - obat tertentu sebanyak 571.321 paket, kosmetik sebanyak 2.479 paket, obat bahan alam sebanyak 2.794 tablet narkotika sebanyak 1.520 pcs, pangan sebanyak 79 pcs dan obat keras sebanyak 456 pcs.
BACA JUGA:Hakim PN Tais Hukum Paman Cabul 8 Tahun 8 Bulan Penjara
"Penindakan ini sebagai upaya kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal, tanpa izin edar dan palsu," kata Yogi.
Yogi mengimbau agar masyarakat waspada dan selalu untuk cek Klik yakni cek kemasan, label, izin, edar dan kadaluarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk. Masyarakat juga diminta agar melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk mencurigakan.
BACA JUGA:BPS Buka Akses Data untuk Semua
"Tidak tergoda harga murah terutama produk - produk kesehatan dan kecantikan yang dijual secara daring tanpa kejelasan izin edar," pungkasnya. (cia)