Forum Kontraktor Berpeluang Gugat Pemkab Seluma ke Pengadilan

DEMO: Aksi Demo yang dilaksanakan Forum Gerakan Keluarga Kontraktor Menggugat di depan kantor Bupati Seluma beberapa waktu lalu-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Terkait utang pekerjaan fisik Pemkab Seluma tahun 2024 kepada sejumlah kontraktor sebesar Rp 32 miliar, Forum Gerakan Keluarga Kontraktor Menggugat (GK2M) berpeluang menyampaikan gugatan ke PN Tais.
Langkah ini bisa saja ditempuh agar Pemkab Seluma bisa segera membayarkan utang senilai Rp 32 miliar kepada pihak ketiga.
Ketua GK2M, Sahipul mengatakan, gugatan tersebut disampaikan agar ada kejelasan dari Pemkab Seluma. Mengenai utang daerah tersebut.
Selain itu, juga sebelumnya Bupati Seluma Teddy Rahman juga menganjurkan agar dilakukan gugatan. Sehingga putusan pengadilan bisa memperkuat pembayaran utang daerah.
"Sangat mungkin bagi kami untuk menggugat. Agar utang Pemkab Seluma kepada kami para rekanan bisa segera dibayarkan. Apalagi pak Bupati Seluma juga menyarankan seperti itu," tegas Sahipul.
Sementara itu, Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, pembayaran utang daerah kepada sejumlah rekanan akan dilakukan melalui Dana Bagi Hasil (DBH). Karena memang tidak ada sumber lainnya yang bisa digunakan.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme
Nah, untuk DBH sendiri saat ini masih menunggu pengalokasian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Karena DBH tahun lalu baru ditransfer Rp 6,3 miliar. Kemudian sebesar Rp 2 miliar sudah digunakan untuk membayar iuran BPJS kesehatan program daerah yakni Jamkesda, Rp 2 miliar akan digunakan untuk pembayaran honor administrator kesehatan dari Oktober sampai Desember sebesar Rp 2 miliar.
"Kalau ingin cepat dibayarkan tentunya tidak bisa. Karena harus menunggu transfer DBH. Untuk DBH baru ditransfer sebesar Rp 6,3 miliar. Kemudian yang akan ditransfer sebesar Rp 28 miliar, kita tunggu saja," ujarnya.
Namun Bupati Seluma mengatakan jika rekanan ingin cepat maka silahkan menggugat ke PN Tais.
Karena jika PN Tais memerintahkan dibayarkan menggunakan APBD tahun 2025, maka Bupati Seluma siap mengalihkan anggaran 2025 untuk membayar utang itu. Karena payung hukumnya jelas putusan pengadilan.
BACA JUGA:Sampah Liar di Pinggir Jalan Meunju Pantai Pasar Bawah Dapat Sorotan