Dugaan Korupsi Dana Pembebasan Lahan, Kejari Seluma Periksa Mantan Bupati dan Mantan Sekda di Rutan Malabero

Kasi Intel Renaldho Ramadhan-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah Majelis Hakim PN Tais menguatkan surat dakwaan JPU Kejari Seluma atas kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009,2010 dan 2011. Penyidik Kejari Seluma mulai melengkapi berkas pemeriksaan. 

Penyidik juga kembali memeriksa mantan Bupati Seluma H. Murman Effendi dan mantan Sekda Seluma H. Mulkan Tajudin, serta mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhab.

BACA JUGA:Polisi Kaur Pangkas Pohon di Pinggir Jalan untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Pemeriksaan ketiganya terpaksa dilakukan di Lapas Malabero Bengkulu karena mereka sedang menjalani masa hukuman di Rutan Malabero Bengkulu atas kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma.

"Kami kembali melengkapi berkas pemeriksaan dengan memeriksa tiga tersangka yang sedang ditahan di Lapas Malabero Bengkulu," tegas Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Intel Renaldho Ramadhan.

Pemeriksaan mantan Bupati dan mantan Sekda tersebut dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar dan Kasi Pidum Alman Noveri.

Pemeriksaan para tersangka juga didampingi oleh masing-masing Penasihat Hukum (PH) tersangka.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme

"Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas agar dapat melakukan pelimpahan berkas dan juga tersangka," ujarnya. 

Diketahui, jika dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 8 orang mantan pejabat sebagai status tersangka.

Dimana pada pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri menetapkan 6 orang tersangka.

Yakni, Murman Effendi selaku mantan Bupati Seluma, Jasran Harhap selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulkan Tajudin selaku mantan Sekda, Tarmizi Yunus selaku mantan Kabag Tapem, Edi Susila selaku mantan Kasubag Pertanahan Bagian Administrasi Pemerintahan Daerah dan Amzan Zahari selaku bendahara pembantu.

BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Daerah, Bupati Seluma Temui Menteri PUPR

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan