Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban pembunuhan berencana menggelar pertemuan dengan JPU-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Hadiri Malam Pisah Sambut Kejati Bengkulu

Menurut berita acara rekonstruksi, korban Yeti meninggal dengan belasan luka tikaman senjata tajam di arah leher. Namun sebelum meninggal dan dalam kondisi sekarat, korban diperkosa secara keji.

Sementara korban Bidah yang dalam kondisi sakit stroke juga dihabisi dengan cara ditebas pada bagian lehernya.

Setelah menghabisi korban pelaku mengeluarkan sepeda motor milik korban dari dalam rumah.

Semua peristiwa yang diakui pelaku dilakukannya seorang diri itu hanya membutuhkan Waktu sekitar 4 jam.

BACA JUGA:Satgas TMMD Bengkulu Selatan-Kaur Sasar Petani! Bantu Bajak Lahan Pertanian

Dimulai dari pukul 03.00 WIB setelah ia menenggak Miras dan Pil Samcodin. Hingga pukul 07.00 WIB saat korban ditemukan sudah meninggal dunia di kamar rumah tempat tinggal mereka. 

Polres Kaur menangkap pelaku Fa (18) warga hari Minggu 5 Januari 2025 lalu. Pelaku sempat kabur ke rumah kakeknya di Curup Rejang Lebong. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan