Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban pembunuhan berencana menggelar pertemuan dengan JPU-Julianto-radarselatan.bacakoran.co

* Bahwa pisau yang digunakan Tersangka untuk beraksi sudah dibawa atau sudah dipersiapkan sebelumnya.

* Bahwa Tersangka membunuh 2 (dua) orang korban secara bersamaan yaitu seorang nenek bernama BIDAH (79) Tahun yang sudah sangat tua dan sakit.

* Sakitan dan seorang anak perempuan bernama YETI (14) Tahun yang tidak dimungkinkan untuk melakukan perlawanan atau membahayakan pelaku.

* Bahwa Tersangka juga melakukan aksinya dalam keadaan mabuk, mengkonsumsi minuman keras dan memakai obat-obatan terlarang jenis samcodin.

* Bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahaan dan suasana mencekam di Kabupaten Kaur, khususnya di Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Konsultasi Pembangunan Daerah, Bupati Seluma Temui Menteri PUPR

Sopian mengaku jika Kasi Pidum selaku penangungjawab penuntutan didamping Kasi BB sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan jika mereka dalam perkara ini akan bekerja dengan profesional.

JPU akan melihat bagaimana fakta persidangan yang nanti akan dilakukan. Apabila dalam fakta persidangan memang ditemukan fakta yang kuat, mereka akan menuntut seberat-beratnya.

BACA JUGA:Sampah Liar di Pinggir Jalan Meunju Pantai Pasar Bawah Dapat Sorotan

"Hasil pembicaraan pada pokoknya Tim JPU siap menuntut semaksimal mungkin tetapi semuanya nanti berdasarkan fakta yang akan terungkap dipersidangan," ujar Sopian.

Pada kesempatan itu, Sopian berharap JPU dan Majelis Hakim jangan percaya dengan keterangan dan pengakuan pelaku.

Sebab dari BAP Rekonstruksi yang sebelumnya disampaikan oleh tersangka banyak sekali hal yang janggal dan tidak logis.

BACA JUGA:Butuh Informasi Umroh dan Haji? Cukup Datang ke MPP

"Kami berkeyakinan JPU dan majelis hakim yang nanti menyidangkan betul-betul menggali keterangan baik kepada saksi-saksi maupun kepada Pelaku yang nantinya akan menjadi terdakwa untuk menelaah keterangan tersebut dihubungkan dengan seluruh bukti dan saksi yang ada," pungkas Sopian.

Diketahui kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap Yeti (13) siswi SMPN 13 Kaur dan neneknya Bidah (79) itu terjadi Jumat (20/12/2024) dini hari.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan