Keluarga Korban Minta Pembunuh Nenek dan Cucu di Karang Dapo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum korban pembunuhan berencana menggelar pertemuan dengan JPU-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Keluarga nenek dan cucu yang menjadi korban pembunuhan di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur meminta agar penyidik Kejari Kaur mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka Fa (18) yang menghabisi nyawa 2 korban secara keji dan brutal.
Hal itu disampaikan Pengacara Keluarga Korban, Sopian Siregar, SH, MKn kepada Kasi Pidum, Novy Saputra SH selaku penanggung penuntutan dan Kasi Barang Bukti Kasi Barang Bukti Yudi Saputra, SH sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini pada persidangan yang digelar 8 Mei 2025.
BACA JUGA:PT. Pelindo Pastikan Pengerukan Alur Pulau Baai Terus Berjalan
"Kami selaku kuasa hukum menyampaikan harapan keluarga korban bahwa Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana,” ungkap Sopian.
Keluarga korban juga meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya. Bila ada pihak lain yang terlibat, baik itu membantu baik secara langsung atau membantu dalam bentuk apapun, diharapkan untuk dapat mempertangungjawabkan perbuatan mereka.
Dikatakan Sopian, selaku kuasa hukum korban, pihaknya mengharapkan kinerja yang profesional dari JPU dan Majelis Hakim nanti yang menyidangkan.
"Ini karena tindakan pelaku sebagaimana sudah kita ketahui bersama, mengakibatkan dua nyawa melayang. Dibunuh dengan sangat keji dan kejam," paparnya.
BACA JUGA:Polisi Kaur Pangkas Pohon di Pinggir Jalan untuk Cegah Kecelakaan Lalu Lintas
Terlebih tindakan tersebut dilakukan kepada orang-orang yang tidak berdaya. Akibatnya tindakan tersebut sudah menciptakan ketakutan dan suasana mencekam di masyarakat.
Terlebih lagi pelaku juga berusaha melarikan diri, dan pelaku merupakan seorang residivis dalam berbagai tindak pidana lain.
Sopian juga mengungkapkan beberapa fakta peristiwa sudah disampaikan kepada Kejari Kaur antara lain:
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tegaskan Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat dan Premanisme
* Bahwa akibat kejadian ini menimbulkan trauma berkepanjangan, sakit hati dan kekecewaan seumur hidup dari keluarga besar korban baik di Desa Karang Dapo maupun di Desa Babat.