KIS dan BPJS Kesehatan Berbeda, Ini 5 Perbedaannya
Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan-istimewa-freepik.com
BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh warga Indonesia, baik dari kalangan pekerja formal, informal, maupun mandiri.
2. Jumlah Iuran
Peserta KIS tidak dikenakan iuran alias gratis karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.
BACA JUGA:Jemaah Haji Wajib Kantongi BPJS Kesehatan Aktif, Cek Cara Aktivasinya
Peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan berdasarkan kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3).
Namun, sistem ini akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap hingga 2026, yang nantinya menghapus pengelompokan kelas.
Sebagai gambaran:
Iuran peserta PBPU (mandiri) saat ini:
- Kelas 1: Rp150.000
BACA JUGA:Srikaya, Buah Tropis yang Kaya akan Manfaat Bagi Kesehatan! Ini Daftarnya
- Kelas 2: Rp100.000
- Kelas 3: Rp35.000
Untuk pekerja formal (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji:
- 4% ditanggung perusahaan
- 1% ditanggung pekerja