KIS dan BPJS Kesehatan Berbeda, Ini 5 Perbedaannya

Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan-istimewa-freepik.com

BPJS Kesehatan terbuka untuk seluruh warga Indonesia, baik dari kalangan pekerja formal, informal, maupun mandiri.

2. Jumlah Iuran

Peserta KIS tidak dikenakan iuran alias gratis karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA:Jemaah Haji Wajib Kantongi BPJS Kesehatan Aktif, Cek Cara Aktivasinya

Peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan berdasarkan kelas layanan (kelas 1, 2, atau 3).

Namun, sistem ini akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap hingga 2026, yang nantinya menghapus pengelompokan kelas.

Sebagai gambaran:

Iuran peserta PBPU (mandiri) saat ini:

- Kelas 1: Rp150.000

BACA JUGA:Srikaya, Buah Tropis yang Kaya akan Manfaat Bagi Kesehatan! Ini Daftarnya

- Kelas 2: Rp100.000

- Kelas 3: Rp35.000

Untuk pekerja formal (PPU), iuran sebesar 5% dari gaji:

- 4% ditanggung perusahaan

- 1% ditanggung pekerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan