Jemaah Haji Wajib Kantongi BPJS Kesehatan Aktif, Cek Cara Aktivasinya

Cara aktivasi bpjs kesehatan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Radarselatan.bacakoran.co - Menjelang keberangkatan ibadah haji tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) bersama BPJS Kesehatan kembali menekankan pentingnya status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan bagi seluruh jemaah haji, baik yang mengikuti program reguler maupun khusus.

BACA JUGA:Segera Daftarkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Anggota Keluarga Baru

Kewajiban BPJS kesehatan ini berdasarkan MoU serta Keputusan Menteri Agama yang menetapkan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran haji.

Kepesertaan aktif ini bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan jemaah, mulai dari masa persiapan, saat berada di Tanah Suci, hingga kembali ke Indonesia.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, diinformasikan jemaah yang belum terdaftar akan dibantu proses pendaftarannya.

BACA JUGA:Waspadai Penipuan Berkedok BPJS Kesehatan, Ini Faktanya!

Sementara itu, bagi peserta yang statusnya nonaktif karena menunggak iuran, disarankan untuk melakukan pembayaran atau mencicil tunggakan melalui fitur New Rehab 2.0 di aplikasi Mobile JKN.

Berikut beberapa cara untuk melakukan aktivasi atau pendaftaran BPJS Kesehatan:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165

3. Call center 165

BACA JUGA:Program PESIAR Terbukti Tingkatkan Kepesertaan BPJS di Bengkulu

Untuk pelunasan iuran yang tertunggak, tersedia berbagai metode pembayaran melalui bank-bank besar seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, serta beberapa bank daerah lainnya.

Menurut BPJS Kesehatan, jika kepesertaan sudah aktif dan sesuai prosedur, maka jemaah haji berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya tambahan selama menjalankan ibadah haji. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan