DPRD Provinsi Bengkulu Segera Umumkan PAW Ketua Lewat Paripurna

Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu segera mengumumkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa Jabatan 204-2029, lewat rapat paripurna.

PAW tersebut dilakukan pasca keluarnya surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar Bengkulu nomor : B-793/DPD/Golkar/X/2025, tentang PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa Jabatan 204-2029 yang masuk ke sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Sempat Kritis, Kondisi Korban Pembacokan Sadis di Bunga Mas Membaik

Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin mengatakan, sesuai regulasi, jika surat PAW masuk ke sekretariat maka selambat -lambatnya dalam kurun waktu 7 hari kerja harus ditindaklanjuti.

"Karena surat sudah masuk, harus dibacakan di paripurna," kata Mustarani, Kamis (23/10).

BACA JUGA:OPD Diingatkan Tindaklanjuti Penataan Aset Terbengkalai

Terkait jadwal pengumuman tersebut, Mustarani mengatakan, sejauh ini jadwal pastinya belum ditetapkan. Pasalnya dalam waktu dekat DPRD Provinsi Bengkulu belum ada jadwal rapat paripurna.

"Sedangkan paripurna belum ada dalam minggu ini," katanya.

BACA JUGA:Ketua Presidium Pemekaran Seluma Setuju Investasi Tambang Emas

Sesuai tahapan setelah diumumkan di rapat paripurna terkait PAW tersebut maka badan musyawarah (Banmus) DPRD provinsi membahas untuk melakukan jadwal paripurna tentang usulan Pemberhentian dan pengangkatan PAW ketua DPRD provinsi Bengkulu, kemudian selanjutnya dalam diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:Empat Pejabat Bersaing Rebutkan Jabatan Sekda Kaur

Seperti diketahui, dalam surat PAW yang ditandatangan Ketua UMUM DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia tersebut menetapkan Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi sebagai ketua DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2024-2025. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan