Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Berpeluang Menambah Jumlah Tersangka

Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Jaksa Kejari Seluma terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma.
Meski Jaksa Kejari Seluma telah menetapkan 8 orang tersangka, masih ada peluang penambahan tersangka baru.
Hal itu disampaikan Kajari Seluma Eka Nugraha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni kepada wartawan.
BACA JUGA:Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi
BACA JUGA:AMAN Tanah Serawai Lakukan Ritual Hukum Adat di Depan Pengadilan Negeri Tais
“Sampai saat ini masih penyidikan. Memang sudah ada 8 orang tersangka yang kami tetapkan. Yakni mantan Bupati Seluma, mantan sekda serta sejumlah pejabat lainnya. Namun kasus ini masih berpeluang ada tambahan tersangka. Tergantung hasil pengembangannya,” tegas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus mengatakan, siapa yang berpeluang ditetapkan tersangka baru, tentunya mereka yang terlibat dalam proses pembebasan lahan komplek perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011.
BACA JUGA:Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma
BACA JUGA:Terkait Kegiatan HUT Seluma, Dewan Seluma Tidak Kompak
“Tentunya mereka yang memang terlihat dalam proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009 hingga tahun 2011,” ujar Kasi Pidsus.
Dia menambahkan, kerugian negara yang ditimbulkan pada proses pembebasan lahan tersebut karena adanya dugaan mark up pada nilai jual objek pajak (NJPOP).
BACA JUGA:Stok Blangko KTP di Bengkulu Tersedia 19 Ribu Keping
BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang
Dimana pada tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu besaran NJOP hanya Rp 5000/meter. Namun ditetapkan oleh tim pembebasan lahan mencapai Rp 20 ribu/permeter.
“Salah satu penyebab terjadinya kerugian negara pada proses pembebasan lahan dari tahun 2009 hingga tahun 2011 lalu karena adanya mark up pada NJOP. Sehingga nilai pembebasan lahan menjadi tinggi,” tegas Kasi Pidsus kepada Rasel.
BACA JUGA:Mensyukuri Nikmat Hujan
Sehingga untuk hasil perhitungan audit Kerugian Negara (KN) dalam kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 lalu. Keseluruhan menimbulkan KN sebanyak kurang lebih Rp 11 Miliar.
“Untuk kerugian negara yang ditimbulkan total lost kurang lebih Rp 11 Miliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 kurang lebih Rp 4 Miliar, tahun 2010 kurang lebih Rp 3,3 Miliar. Sedangkan pada tahun anggaran 2011 kurang lebih Rp 3,7 Miliar,” pungkas Kasi Pidsus.
(rwf)