Bandit Asal Seginim Ngaku Beraksi di 17 TKP, Para Korban Tidak Lapor Polisi

Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka pelaku pencurian alias bandit berinisial AA alias Al (30), warga Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim yang ditangkap Polres Bengkulu Selatan hari Senin, 14 April 2025 lalu ternyata beraksi lebih 9 TKP. Di hadapan polisi, Al mengaku beraksi di 17 TKP yang berbeda.

“Tersangka mengakui sudah beraksi di 17 TKP di wilayah Seginim dan Kota Manna. TKP paling banyak di wilayah Seginim,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Akhyar Anugerah, MH.

BACA JUGA:Begini Modus “Pemain Minyak” di Bengkulu Selatan Timbun BBM Subsidi

Meski tersangka sudah mengaku beraksi dibanyak TKP, polisi tidak bisa melakukan pengembangan lebih lanjut.

Sebab para korban tidak ada yang menyampaikan laporan. Tidak ada laporan tindak pidana pencurian yang diterima Polsek Seginim, Polres, ataupun Polsek Kota Manna.

“Para korban tidak melapor, soalnya sudah kami cek di Polsek Seginim, Polres, dan Polsek Kota Manna tidak ada LP (laporan polisi) sesuai pengakuan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Bukan Hanya di Lingkungan Kantor Kemenag, Jaksa Juga Lirik Proses PPG Dinas Dikbud Seluma

Laporan yang diterima polisi hanya dari korban atas nama Harpan Agustian (27), warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna.

Rumah korban dibobol tersangka pada 27 Februari 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, tersangka mengambil dua unit HP milik korban.

Tidak adanya laporan para korban ke polisi menguntungkan tersangka. Sebab proses hukum yang akan dijalani hanya satu TKP saja.

Tersangka pun berpeluang mendapat hukuman lebih ringan meski dirinya sudah melakukan aksi pencurian dibelasaan TKP berbeda.

BACA JUGA:BWS Sumatera VII Sosialisasi Rencana Pembangunan Talud Penahan Gelombang

Untuk diketahui, tersangka sudah berstatus residivis. Ia pernah masuk penjara karena melakukan aksi pencurian di sekretariat mahasiswa KKN di wilayah Bengkulu Selatan pada tahun 2022 lalu. Ketika itu tersangka juga melakukan aksinya dibanyak TKP. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan