Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun, Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpeluang Diaktifkan Kembali

Penjara 2 Tahun Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpeluang Diaktifkan Kembali-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
"Selama 3 bulan ini pembayaran gajinya ditunda sementara. Kalau hukumannya tidak sampai dua tahun akan dibayarkan kembali gajinya. Tapi tidak full, hanya setengahnya saja," ujarnya.
BACA JUGA:Potret Masa Depan Energi Terbarukan di Bengkulu
Diketahui, terdakwa kasus begal payudara dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa juga dikenakan Pasal Alternatif yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Basarnas Hentikan Pencarian Remaja Tenggelam di Rawa Makmur
Selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa, korban juga mengajukan restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah. (rwf)