Hanya Dituntut Penjara 2 Tahun, Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpeluang Diaktifkan Kembali

Penjara 2 Tahun Oknum PPPK Nakes Kasus Begal Payudara Berpeluang Diaktifkan Kembali-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Dalam sidang lanjutan kasus dugaan perbuatan cabul dengan terdakwa Eko (28) yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma menuntut terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, serta denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. 

BACA JUGA:Kades dan BPD di Seluma Harus Sejalan Untuk Pembangunan

Jika nantinya Majelis Hakim PN Tais memutuskan terdakwa dengan pidana penjara kurang dari dua tahun.

Maka terdakwa berpeluang untuk bisa diaktifkan kembali sebagai tenaga PPPK lingkungan Pemkab Seluma. Setelah sekitar 3 bulan dinonaktifkan karena menjalani proses hukum yang sedang menjeratnya. 

BACA JUGA:Terbang Perdana di Bengkulu, Wings Air Layani Tiga Rute

Kepala Dinas Kesehatan Seluma Rudi Syawaludin mengatakan berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

seorang ASN yang terbukti bersalah atas tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana kurang dari 2 tahun dapat diaktifkan kembali.

BACA JUGA:Setelah Lebaran, Jaksa Seluma Pastikan Kasus Pembebasan Lahan Seret Tersangka

Namun jika ASN tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lebih dari 2 tahun penjara, maka kemungkinan besar akan dipecat dengan tidak hormat.

"Kami sesuaikan dengan undang undang ASN saja, seandainya putusannya dari pengadilan sudah incraht melebihi dua tahun maka akan kami berhentikan.

Namun jika tidak sampai dua tahun maka akan kembalikan ke PPPK kembali," tegas  Rudi Syawaludin.  

BACA JUGA:TMT Diperkirakan 1 April 2025, Pengangkatan CASN Dipercepat

Lebih lanjut, Kadinkes Seluma mengatakan, selama menjalani proses hukum oknum PPPK tidak akan menerima gaji sampai ada putusan incraht dari pengadilan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan