10 Hari Sebelum Lebaran, THR PNS dan PPPK Seluma Dipastikan Cair
Pemkab Seluma memastikan THR seluruh PNS serta tenaga PPPK akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah-IST-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Pemkab Seluma memastikan THR seluruh PNS serta tenaga PPPK akan dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK.
BACA JUGA:ASN DPM-PTSP Bengkulu Selatan Tandatangani Perjanjian Kinerja
BACA JUGA:Cegah Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok Di Pasaran, Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah
Untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemkab Seluma sekitar Rp 23 miliar untuk pembayaran THR 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan 2024 lalu.
Kepala BKD Seluma Sumiati mengatakan, THR bagi PNS dan PPPK sudah dianggarkan melalui APBD Seluma 2025.
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas Pengendalian dan Pemantauan Penyaluran BBM
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pemdes Diminta Optimalkan APBDes
PPPK menerima THR sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023 untuk besaran yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya.
"Untuk pembayaran THR bagi PNS dan PPPK saat ini anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu prosedur penyaluran," pungkas Sumiati.
(rwf)