Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024! 24 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak

Hasil Putusan MK Sengketa Pilkada 2024! 24 Daerah Wajib Pemungutan Suara Ulang, 9 Gugatan Ditolak-Istimewa-IST, Dokumen

RadarSelatan.bacakoran.co - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas 40 gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.

Putusan ini berlaku untuk sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari hasil sidang, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 daerah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), termasuk Kabupaten Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Sejarah Kelam Pilkada Bengkulu Selatan Kembali Terulang, MK Perintahkan PSU

BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Gusnan Mulyadi Siapkan

Selain itu, terdapat satu perkara yang harus melakukan rekapitulasi suara ulang (RSU), yaitu Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang terkait dengan Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.

Untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan perbaikan penulisan keputusan KPU setempat mengenai hasil penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Rosjonsyah: Pilkada Aman dan Kondusif

Sementara itu, sebanyak 9 perkara ditolak, serta 5 perkara lainnya tidak diterima.

24 Daerah yang Harus Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang

Kab. Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)

BACA JUGA:Menjelang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Imbauan Kapolres

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Memasuki Babak Akhir, Menunggu Putusan

Kab. Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Prov. Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Kab. Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)

BACA JUGA:Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Berlanjut, Pengabdian Gusnan-Rifai “Bertambah”

BACA JUGA:Ingin Saksikan Sidang Pembuktian Gugatan Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Caranya

Kab. Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Kab. Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Kab. Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)

BACA JUGA:Kukuhkan KORPRI, KPU Pastikan Proses Tahapan Pilkada Rampung

BACA JUGA:Ini Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan di MK

Kab. Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Daftar 9 Perkara yang Ditolak oleh MK

Kab. Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kab. Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Kab. Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Nyatakan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Lanjut ke Pembuktian

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan