Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Berlanjut, Pengabdian Gusnan-Rifai “Bertambah”
Bupati Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi - Rifai Tajudin-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Masih berlanjutnya sengketa pilkada Bengkulu Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), ikut berpengaruh dengan masa pengabdian Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
Masa pengabdian Gusnan dan Rifai tidak akan berakhir sampai 20 Februari ini, sebab Bupati-Wabup terpilih hasil pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024 belum dilantik.
BACA JUGA:Mekanisme Pengajuan Pencairan ADD Tiga Tahap
Tapi, jika pilkada Bengkulu Selatan tidak bersengketa, Bupati-Wabup terpilih dilantik 20 Februari, maka secara otomatis masa pemerintahan Gusnan-Rifai berakhir.
“Khusus untuk Bengkulu Selatan dan beberapa daerah lain, masa jabatan bupati dan wakil bupati memang belum berakhir. Hitungan satu periode masa jabatan bupati-wakil bupati sampai bulan Februari 2026,” kata Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, S.P, M.Si.
BACA JUGA:Demi Keamanan dan Keselamatan Pengendara, Dishub Akan Tertibkan Kendaraan ODOL
Artinya, selama proses sengketa pilkada masih bergulir dan belum dilantiknya bupati-wabup terpilih, status Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin tetap Bupati dan Wabup. Keduanya masih memiliki tanggungjawab atas roda pemerintahan di Bumi Sekundang Setungguan ini.
“Kenapa kondisi ini terjadi, karena pilkada digelar serentak dan prosesnya dimajukan,” jelas Sekda.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Siap Fasilitasi Penebangan Pohon Membahayakan
Bahkan, lanjut Sekda, apabila nanti bupati dan wabup terpilih sudah dilantik sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka hak Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati tetap diberikan sampai akhir periode masa jabatan mereka, yakni sampai bulan Februari 2026. (yoh)