Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, peserta yang terlambat membayar iuran dan membutuhkan layanan rawat inap akan dikenakan denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan awal, dengan ketentuan:
- Maksimal denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000
BACA JUGA:Cara dan Syarat Membuat BPJS Kesehatan Secara Online dan Offline! Cek Biaya Berdasarkan Kelas
- Tunggakan iuran yang diperhitungkan maksimal 12 bulan
- Untuk peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Denda ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran demi kelangsungan program JKN.
Dengan adanya aturan BPJS Kesehatan terbaru ini, masyarakat diharapkan lebih memahami perubahan dalam sistem layanan, tarif iuran, serta denda keterlambatan.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkan BPJS Kesehatan Untuk 55 Ribu Peserta
Pastikan untuk terus memantau perkembangan kebijakan agar tetap mendapatkan manfaat kesehatan secara optimal. (**)