Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025
Catat, Ini Tarif dan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2025 -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
6. Outlet oksigen dan perlengkapan medis lainnya
Kebijakan ini diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025. Namun, tidak berlaku bagi unit rawat inap khusus seperti perinatologi, pasien jiwa, ruang intensif, dan fasilitas perawatan tertentu lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Bakal Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2023-2024
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025
Meskipun sistem KRIS mulai diterapkan, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan signifikan selama masa transisi. Penyesuaian tarif akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 setelah evaluasi fasilitas layanan kesehatan.
Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada ketentuan berikut:
- Kelas 1: Rp150.000 per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per bulan
BACA JUGA:1700 Pelaku Usaha Perikanan Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
- Kelas 3: Rp42.000 per bulan (dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah)
Walaupun masih terdapat perbedaan tarif, semua peserta akan mendapatkan layanan medis yang sama, seperti konsultasi dokter, obat-obatan, dan pemeriksaan laboratorium.
Bagi pekerja formal (PPU), iuran akan dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Orang Tua Diimbau Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Sebagai peserta BPJS Kesehatan
Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Selain tarif iuran, sistem denda keterlambatan pembayaran juga menjadi perhatian.