Pembunuh Boni Satria Divonis, Segini Hukumannya

Dua terdakwa pembunuhan divonis majelis hakim-Dokumen-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dua terdakwa pembunuh Boni Satria (21), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Keduanya dijatuhi vonis yang berbeda.

Terdakwa berinisial RR (17), warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur yang merupakan pelaku utama dalam peristiwa ini dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun 6 bulan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Beri Pemahaman Remaja Agar Tidak Melakukan Pernikahan Dini

Dalam amar putusan majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Sedangkan terdakwa berinisial RIAJ (16), warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan divonis lebih ringan. RIAJ alias Ri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 5 tahun.

BACA JUGA:15 ASN Ajukan Pindah Tugas Dari Pemprov Bengkulu

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Ri terbukti melanggar Undang-Undang Darurat tentang membawa senjata tajam ditempat umum yang membahayakan keselamatan orang lain.

BACA JUGA:Kabupaten Kaur Akan Menerima Bantuan Mobil Damkar dari Korea Selatan

“Ya betul, perkara kasus pembunuhan sudah putusan. Kedua terdakwa telah divonis oleh majelis hakim,” kata Kasi Pidum Kejari Bengkulu Selatan, Arya Marsepa, S.H.

Sekedar mengingatkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Rp 2 Miliar Untuk Mobnas Bupati dan Wabup Seluma, Juga Mobnas Operasional PN

Korban dan terdakwa terlibat perkelahian di warung manisan NYA di Jalan Serma Jafar Pasar Manna yang memang menjadi tempat tongkrongan anak muda, khususnya para pelajar SLTA. Korban tewas akibat luka tusukan sajam di bagian dada sebelah kiri. (yoh) 

Tag
Share