DPRD Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Waspadai Produk Ilegal

KUNKER: Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu saat kunker ke Palembang-Lisa Rosari-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran produk ilegal.

Khususnya produk kosmetik yang dijual di pasaran. Masyarakat harus memeriksa izin edar serta komposisi dan kandungan dalam produk tersebut.

BACA JUGA:Program Cetak Sawah di Provinsi Bengkulu Terpaksa Ditunda

Pasalnya, produk kecantikan yang mengandung bahan berbahaya dapat berdampak bagi kesehatan. 

"Selalu periksa izin edar dan komposisinya sebelum membeli, jangan tergiur dengan harga yang murah," kata Ketua Komoisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdiyah Sembiring, Minggu (16/2/2025). 

Usin mengatakan, Komisi IV baru saja melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Kesehatan Sumatera Selatan. 

Dalam kunker tersebut, pihaknya mencari perbandingan terkait penerbitan izin praktik klinik pratama, utama, klinik kecantikan, salon serta produksi dan peredaran bahan atau obat-obatan kosmetik.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah di Bengkulu Selatan Terancam Batal

Dari hasil perbandingan, pihaknya menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memastikan klinik atau salon yang dipilih memiliki izin resmi.

"Kemudian dokter spesialis yang kompeten, dan fasilitas yang telah terakreditasi," ujar Usin. 

Dijelaskan Usin, pihaknya juga mempelajari sistem dan mekanisme pengawasan yang diterapkan di Provinsi Sumsel, khususnya dalam hal penerbitan izin dan pengawasan klinik kecantikan serta peredaran kosmetik.

Langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, dan kecantikan di Provinsi Bengkulu.  

BACA JUGA:Meresahkan, ODGJ di Kaur Gali Kuburan, Merusak Pintu dan Atap Rumah, Diringkus Warga

“Kita ingin memastikan setiap klinik kecantikan dan salon yang beroperasi di Bengkulu memenuhi standar yang ditetapkan," demikian Usin. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan