Kaur Terima Kuota Pupuk Subsidi Terbanyak di Bengkulu

Kepala Dinas Pertanian Kaur Kastilon Sirad S.Sos -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kabupaten Kaur menerima kuota pupuk subsidi terbanyak di Provinsi Bengkulu, yaitu sebanyak 19 ribu ton. Jumlah ini terdiri dari pupuk jenis Urea 11 ribu ton dan NPK 8 ribu ton.

Kepala Dinas Pertanian Kaur Kastilon Sirad S.Sos menjelaskan bahwa kuota pupuk subsidi tersebut akan diterima oleh petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

BACA JUGA:Miliki Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap

Namun sistem pendistribusian pupuk tersebut masih menunggu petunjuk dari Kementerian Pertanian RI apakah menggunakan sistem aplikasi e pupuk atau ada sistem baru nantinya.

"Dengan kuota pupuk subsidi yang akan diterima Gapoktan, kuota tersebut akan memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani. Sedangkan untuk sistem distribusi akan menunggu aturan atau petunjuk dari Kementerian Pertanian," kata Kastilon, Jumat (14/2/2025).

Pemerintah pusat telah menghapus sistem agen distributor pupuk subsidi, sehingga pupuk subsidi akan langsung diterima oleh Gapoktan.

BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Selatan Kembali Tegur Pedagang Pasar Kutau Yang Membandel

Langkah ini diharapkan dapat mengatasi dan mengantisipasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan maupun keterlambatan penyaluran pupuk subsidi.

"Kita berharap dengan kuota pupuk subsidi yang diterima, dapat memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Kaur," tutur Kastilon.

Ditambahkannya, untuk pengajuan pupuk kemungkinan tetap mengacu kepada Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) masing-masing Kelompok Tani (Koptan).

BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan Diminta Audit Keuangan BUMDes, Ini Alasannya!

Sehingga nantinya melalui RDKK itu akan ditetapkan kuota pupuk masing-masing kelompok. RDKK sendiri tentunya atas persetujuan PPK dan PPL yang ada di desa atau kecamatan masing-masing.

“Petani bisa menggunakan pupuk subsidi untuk petani sawah, perkebunan kopi, jagung Dan perkebunan hortikultura atau sayur-sayuran. Sedangkan untuk petani seperti perkebunan kelapa sawit tidak bisa menggunakan pupuk subsidi,” tutupnya. (jul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan