Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Apa Kegunaan NPWP? Berikut Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya-istimewa-
Diberikan kepada individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau profesi bebas.
BACA JUGA:Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma
2. NPWP Badan
Diperuntukkan bagi badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya:
1. Syarat Pengajuan Restitusi Pajak
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di SAMSAT dan Secara Online, Cek Biayanya
Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan restitusi dengan menyertakan NPWP sebagai bukti identitas.
2. Mengurangi Tarif Pajak
Pemilik NPWP mendapatkan tarif pajak lebih rendah dibandingkan mereka yang tidak memiliki NPWP. Misalnya, dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib pajak tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.
3. Dokumen Penting dalam Transaksi Non-Pajak
BACA JUGA:Buat NPWP dan Lapor Pajak Cukup di Website
NPWP sering menjadi syarat dalam pengajuan kredit, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan berbagai keperluan administratif lainnya.
Syarat Pembuatan NPWP