Penagihan DBH PKB, Pajak Rokok dan BBNKB Jadi Tugas Bapenda Seluma

Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penagihan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Bengkulu untuk Kabupaten Seluma yang meliputi Pajak Rokok, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP) 2024 akan dibebankan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah Kabupaten Seluma saat ini sudah disahkan oleh DPRD Seluma.
BACA JUGA:Banyak Kasus Penipuan Berkedok Arisan, Kenali Modusnya
Kemudian ada sejumlah point yang berubah terkait dengan Pajak dan Retribusi daerah. Terkhusus untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Seluma hanya dapat bagi hasil dari Provinsi.
Setelah ada Perda ini, mulai 5 Januari 2025 Pemkab Seluma mulai menerima opsen dari PKB dan BBNKB setiap hari. Sehingga PAD tahun 2025 bakal lebih tinggi.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Terkait dengan opsen pajak Bapenda menyampaikan sudah mulai ditarik pada 5 Januari.
BACA JUGA:Banyak Ternak Mati Mendadak, Distan Bengkulu Selatan Curigai Penyakit Surra
"Untuk Opsen PKB dan BNKB sudah mulai kami tarik pada 5 Januari. Kami saat ini dapat memantau langsung per hari melalui aplikasi pendapatan," ujar Kabid Pendataan Bapenda Seluma Rudi Hartono.
Ada 3 jenis pajak daerah yang pertama PKB, kemudian, BBNKB, dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas PKB dan BBNKB atau yang disebut sebagai opsen.
BACA JUGA:Dilimpahkan ke Kejaksaan, 2 Tersangka Pembunuhan di Tempat Tongkrongan Segera Disidangkan
Opsen diartikan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah atas pajak tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.