Listrik Gratis Beri Andil Deflasi Bulan Januari
Listrik Gratis Beri Andil Deflasi Bulan Januari-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu mencatat, pada bulan Januari 2025, terjadi Deflasi year-to-date (y-to-d) Januari 2025 sebesar 0,59 persen. Kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi listrik sebesar 50 persen memperngaruhi deflasi di Bengkulu.
Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Win Rizal mengatakan, komoditas makanan memang mengalami kenaikan, seperti cabe rawit. Namun kebijakan subsidi listrik bisa cukup meredam.
BACA JUGA:Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Dipetakan
"Untuk inflasi years on years sebesar 0,09 persen. Memang ini diluar dugaan," kata Win Rizal, Senin (3/1).
Win Rizal mengingatkan angka ini harus diwaspasi kedepannya. Mengingat kebijakan subsidi listrik ini hanya diberikan selama dua bulan saja. Setelah itu tarif listrik akan kembali normal, sehingga dikhawatirkan akan kembali berdampak pada daya beli masyarakat.
BACA JUGA:1.471 Siswa di Seluma Terima Beasiswa PIP
"Setelah itu tidak ada lagi, jangan sampai melonjak. Untuk kelompok makanan dan minuman yang menjadi penyumbang dan bergejolak harus diantisipasi," katanya.
BACA JUGA:Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Karang Dapo, 20 Personel Polres Kaur Dapat Penghargaan
Win Rizal menambahkan, salah satu penyebab tingginya laju inflasi adalah kenaikan harga pangan yang disebabkan berkurangnya pasokan akibat cuaca. Ditambah lagi pada bulan Maret mendatang, akan ada Hari Besar Keagamaan nasional (HKBN) bulan ramadhan dan Idul Fitri.
BACA JUGA:DPMD Seluma Masih Data Kades dan Perangkat Desa Lulus PPPK
"Saya yakin pada saat hari - hari besar pasti ada kenaikan. Tapi mudah - mudahan bisa diantisipasi dan kalaupun naik nanti akan kembali normal," ujar Win Rizal.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Siap Hibahkan Lahan 21 Hektar Untuk Pendirian Denzipur
Sementara itu, penyunbang inflasi asaah makanan, minuman dan tembakau sebesar 2,52 persen. Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,75 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,77 persen, kelompok transportasi sebesar 1,06 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,60 persen, kelompok pendidikan sebesar 1,91 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,47 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,90 persen.