Jelang Putusan MK, Begini Respon Gusnan dan Rifai

Jelang Putusan MK, Begini Respon Gusnan dan Rifai-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang putusan dismissal permohonan sengketa pilkada Bengkulu Selatan yang akan dibacakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 4 Februari 2025. Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin menanggapinya dengan santai. Keduanya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

“Jawaban sebagai pihak terkait sudah kami sampaikan pada sidang sebelumnya. Menjelang pembacaan putusan dismissal ini, kami menyerahkan kepada yang mulia hakim (Mahkamah Konstitusi),” kata Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:Tim Pendamping Keluarga Harus Proaktif

Dikatakan Gusnan, pertimbangan untuk memberi putusan dalam sengketa tersebut merupakan hak penuh majelis hakim. Namun dalam proses persidangan, pihak pemohon dan pihak termohon, serta pihak terkait telah menyampaikan keterangan masing-masing sebagai pertimbangan majelis hakim.

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

“Apa pun keputusan majelis hakim, apakah perkara ini akan lanjut ke pembuktian atau tidak. Semuanya ada di tangan yang mulia majelis hakim,” sambungnya.

BACA JUGA:DD Cair Dua Tahap, Desa Diminta Segera Susun APBDes

Sementara Rifai Tajudin melalui tim hukumnya, Edi Rusman, SH menyampaikan hal serupa. Keputusan dalam perkara tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Namun pihaknya optimis putusan dismissal MK akan menerima permohonan sengekata yang diajukan. Sehingga perkara sengketa pilkada Bengkulu Selatan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

BACA JUGA:Midarto Resmi Ditunjuk Jadi Penjabat Kades Suka Bandung

“Sebagai pihak pemohon, kami yakin majelis hakim akan menerima permohonan. Sehingga persidangan akan lanjut ke pembuktian,” ujarnya.

BACA JUGA:Para Guru Wajib Kumpul SKP, Absen Bakal Kena Sanksi Naik Pangkat

Untuk diketahui, MK telah menjadwalkan pembacaan putusan dismissal atau putusan sela pada Selasa, 4 Februari 2025 mulai pukul 19.30 WIB. Putusan sela ini akan menentukan apakah perkara yang diajukan pihak pemohon akan dilanjutkan ke persidangan berikutnya atau ditolak. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan