Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66%!-Istimewa-IST, Dokumen
Radarselatan.bacakoran.co - Terhitung 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan dikenakan dengan tarif 66 persen.
Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan menggunakan tarif opsen tersebut.
Peraturan baru ini menambahkan dua jenis kolom pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait opsen pajak.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang disahkan pada 5 Januari 2022.
BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan
BACA JUGA:Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!
Opsen pajak ini diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang, dengan penurunan tarif pajak induk.
- PKB: Maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama, maksimal 6% untuk progresif.
- BBNKB: Maksimal 12%.
Sebagai perbandingan, dalam UU No. 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1% dan maksimal 2% untuk kepemilikan pertama.
Lalu, bagaimana perubahan total pajak dengan penerapan opsen?
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Hari Libur, Samsat Pastikan Tidak Ada Denda
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Disebut Tidak Berpengaruh Pada Harga Bahan Pokok
Berikut simulasinya.
1. Hitungan PKB Sebelum Opsen
Simulasi menggunakan Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta (mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024).
Misal kendaraan memiliki bobot 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:
DPP = NJKB x Bobot = Rp 125 juta x 1,05 = Rp 131,25 juta
Jika tarif PKB di Jawa Timur sebelumnya adalah 1,5%, maka:
PKB = 1,5% x DPP = 1,5% x Rp 131.250.000 = Rp 1.968.750
BACA JUGA:HPMPI Usulkan Penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Luar Biasa, Tunggakan Pajak Randis Capai Rp 898 Juta
2. Hitungan PKB dengan Opsen
Tarif PKB baru diturunkan menjadi maksimal 1,2%, sehingga:
Tagihan PKB yaitu = 1,2% x DPP = 1,2% x Rp 131.250.000 = Yaitu Rp 1.575.000
Opsen PKB dihitung 66% dari PKB terutang:
Opsen PKB = 66% x PKB = 66% x Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500
Total PKB yang harus dibayarkan:
BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Selesaikan Pembayaran Pajak
BACA JUGA:Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Akan Dikaji Kembali
PKB Total = PKB + Opsen PKB = Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500
3. Hitungan BBNKB Sebelum Opsen
Sebelum opsen, tarif BBNKB di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, adalah 12,5%. Maka: