Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen

Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66%!-Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Terhitung 5 Januari 2025, opsen pajak kendaraan dikenakan dengan tarif 66 persen.
Berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan menggunakan tarif opsen tersebut.

Peraturan baru ini menambahkan dua jenis kolom pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait opsen pajak.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang disahkan pada 5 Januari 2022.

BACA JUGA:Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

BACA JUGA:Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!

Opsen pajak ini diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari PKB dan BBNKB terutang, dengan penurunan tarif pajak induk.

- PKB: Maksimal 1,2% untuk kendaraan pertama, maksimal 6% untuk progresif.

- BBNKB: Maksimal 12%.

Sebagai perbandingan, dalam UU No. 28 Tahun 2009, tarif PKB ditetapkan minimal 1% dan maksimal 2% untuk kepemilikan pertama.

Lalu, bagaimana perubahan total pajak dengan penerapan opsen?

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Hari Libur, Samsat Pastikan Tidak Ada Denda

BACA JUGA:Kenaikan Pajak Disebut Tidak Berpengaruh Pada Harga Bahan Pokok

Berikut simulasinya.

1. Hitungan PKB Sebelum Opsen

Simulasi menggunakan Toyota Calya 1.2 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 125 juta (mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2024).

Misal kendaraan memiliki bobot 1,050, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:

DPP = NJKB x Bobot = Rp 125 juta x 1,05 = Rp 131,25 juta

Jika tarif PKB di Jawa Timur sebelumnya adalah 1,5%, maka:

PKB = 1,5% x DPP = 1,5% x Rp 131.250.000 = Rp 1.968.750

BACA JUGA:HPMPI Usulkan Penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Luar Biasa, Tunggakan Pajak Randis Capai Rp 898 Juta

2. Hitungan PKB dengan Opsen

Tarif PKB baru diturunkan menjadi maksimal 1,2%, sehingga:

Tagihan PKB yaitu = 1,2% x DPP = 1,2% x Rp 131.250.000 = Yaitu Rp 1.575.000

Opsen PKB dihitung 66% dari PKB terutang:

Opsen PKB = 66% x PKB = 66% x Rp 1.575.000 = Rp 1.039.500

Total PKB yang harus dibayarkan:

BACA JUGA:Pemerintah Desa Harus Selesaikan Pembayaran Pajak

BACA JUGA:Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Akan Dikaji Kembali

PKB Total = PKB + Opsen PKB = Rp 1.575.000 + Rp 1.039.500 = Rp 2.614.500

3. Hitungan BBNKB Sebelum Opsen

Sebelum opsen, tarif BBNKB di beberapa daerah, seperti Jawa Timur, adalah 12,5%. Maka:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan