Program Pembebasan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Akan Dikaji Kembali

RAZIA: Personel Samsat Bengkulu Selatan dan Satlantas Polres Bengkulu Selatan saat menggelar Operasi Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Bengkulu Selatan-DOK/Rezan-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co,BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu masih mengkaji kelanjutan program pembebasan pajak yang sebelumnya diberlakukan pada tahun 2024. Program tersebut berlaku sejak bulan Mei dan telah berakhir pada 30 November 2024.
Plh Sekda Provinsi Bengkulu Haryadi mengatakan, kelanjutan program tersebut masih menunggu arahan pimpinan. “Kita lihat dulu putusan pimpinan, sampai saat ini belum ada arahan,” kata Haryadi, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Berharap Petugas Puskesmas dan TPK Pantau Stunting

BACA JUGA:Cara Membuat Oralit untuk Bayi saat Mengalami Diare

Haryadi mengatakan, dalam masa transisi kepemimpinan, bisa saja kebijakan itu dibahas setelah dilakukannya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. “Apakah nanti setelah pelantikan, atau bagaimana. Kalau sampai saat ini kebijakan itu seperti sebelumnya (Tanpa ada program pembebasan),” ujar Haryadi.
Diakui Haryadi, program pembebasan pajak kendaraan ini disambut antusias masyarakat Bengkulu. Meskipun demikian, ternyata masih banyak yang belum juga memanfaatkannya.

BACA JUGA:Ini Cara Efektif untuk Mengatasi Kulit Melepuh

BACA JUGA:Berapa Jumlah Langkah Kaki Ideal untuk Turunkan Berat Badan? Simak Ulasannya

“Semua masyarakat seyogyanya sudah lama tahu. Seharusnya pada saat hari terakhir kemarin bisa memanfaatkannya,” kata Haryadi.  
Seperti diketahui, sebanyak 136.828 kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Provinsi Bengkulu memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan selama tahun 2024. Program pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) dan Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dihapuskan tersebut senilai Rp53 Miliar.

BACA JUGA:Asal Usul Bunga Dandelion dan Manfaatnya bagi Tubuh

BACA JUGA:Tidak Nyaman Dengan Jerawat, Coba Tips Perawatan Wajah Menggunakan Tomat Ini

Selama program pemutihan berlangsung, nilai total dibebaskan untuk kendaraan Roda Dua sebesar Rp. 12,876,699,500. Dengan rincian, sebanyak 11.632 unit kendaraan roda dua memanfaatkan pembebasan BBNKB dengan nilai dibebaskan sebesar Rp. 1,471,293,000. Lalu sebanyak 88,082 unit kendaraan roda yang memanfaatkan pembebasan Tunggakan dan Denda PKB dengan nilai dibebaskan Rp. 11,405,406,500.

BACA JUGA:Menyehatkan Pencernaan hingga Bantu Turunkan Berat Badan, Ini Manfaat Lada Untuk Kesehatan

BACA JUGA:3 Jenis Padi Super Genjah, Hasil Berlipat Ganda, Petani dijamin Untung

Sedangkan untuk Roda Empat/Lebih, nilai total dibebaskan untuk kendaraan Roda empat/lebih sebesar: Rp. 40,198,036,000. Dengan rincian, sebanyak 7.934 unit kendaraan memanfaatkan pembebasan BBNKB, dengan nilai dibebaskan Rp. 10,165,427,500 dan untuk PKB dengan jumlah kendaraan sebanyak 29.180 unit kendaraan. dengan nilai dibebaskan sebesar Rp. 30,032,901,500.

(cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan