Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Diturunkan

Plt Gubernur Bengkulu memimpin rapat pembahasan Peraturan Daerah dan tarif pajak kendaraan bermotor-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan fasilitas penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Pemandangan Berbeda Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa, mengatakan, tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan.

"Tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu," kata Yudi, Senin (6/1).

BACA JUGA:Capaian PBB Seluma Tahun 2024 Tembus Rp 2,298 miliar

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA:Tidak Boleh Lagi Ada Penerimaan Honorer Baru

"Jadi tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia," kata Yudi.

Yudi menjelaskan, opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat. Opsen untuk kabupaten/kota tetap diberlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Polisi Masih Periksa Asal 4 Paket Daun Ganja Kering Yang Dibawa Warga Sumsel ke Seluma

Sedangkan pemberlakuan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, dimulai pada 7 Januari hingga enam bulan ke depan.

"Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat," pungkasnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan