Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66 Persen
Ini Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan yang Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Tarif 66%!-Istimewa-IST, Dokumen
Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB) yaitu = 12,5% x NJKB = 12,5% x Rp 125.000.000 = Rp 15.625.000
4. Hitungan BBNKB dengan Opsen
Tarif baru BBNKB maksimal adalah 12%, sehingga:
BBNKB = 12% x NJKB = 12% x Rp 125.000.000 = Rp 15.000.000
Opsen BBNKB dihitung 66% dari BBNKB:
BACA JUGA:Samling 2024 Dihentikan, Bayar Pajak Langsung ke Kantor Samsat
BACA JUGA:Edukasi Kesadaran Pajak Sejak Dini, Samsat Bengkulu Selatan Gandeng Sekolah
Opsen BBNKB = 66% x BBNKB = 66% x Rp 15.000.000 = Rp 9.900.000
Total BBNKB yang harus dibayarkan:
BBNKB Total = BBNKB + Opsen BBNKB = Rp 15.000.000 + Rp 9.900.000 = Rp 24.900.000
Simulasi ini berlaku jika tarif maksimum diterapkan di daerah terkait. Jika tarif lebih rendah, nilai PKB dan BBNKB juga akan lebih rendah.
Beberapa provinsi, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat, menyatakan tidak ada kenaikan pajak kendaraan meskipun opsen diberlakukan, karena tarif pajak induk sudah diturunkan sebelumnya.