Disetujui 7 Fraksi, Perda LKPj Bupati Seluma Diajukan ke Gubernur

Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS – Pemkab Seluma dan DPRD Seluma sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Seluma terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Saat ini Raperda sudah diajukan ke Gubernur Bengkulu. Walaupun Fraksi PDI Perjuangan belum menyetujui Raperda ini ditingkatkan menjadi Perda. Namun tujuh fraksi telah setuju.
BACA JUGA:Bengkulu Termiskin Kedua Di Sumatera, Setelah Aceh
BACA JUGA:Yamaha Grafis 2025 Warna Biru, Skuter Stylish, Modern, dan Nyaman untuk Semua Kebutuhan
"Ada satu fraksi yang menolak yaitu PDI perjuangan. Sesuai aturan berlaku dalam jangka waktu tiga hari Raperda diajukan ke Gubernur untuk difasilitasi dan diverifikasi," ujar Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar.
Seperti yang diketahui, Perda Pertanggungjawaban ini penting karena menjadi dasar pertanggungjawaban bupati. Serta merupakan dasar untuk melaksanakan tahapan perubahan APBD 2025.
BACA JUGA:All New Honda Vario Retro, Motor Baru Gaya Klasik Namun Tetap Kekinian, Siap Gebrak Pasar
BACA JUGA:All New Honda Vario Street, Skutik Futuristik yang Bikin Pesaing Ketar-ketir
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, satu-satunya dari delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma yang menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Seluma terhadap APBD tahun 2024.
Sementara itu Ketua fraksi PDI Perjuangan, Nofi Eriyan Andesca, menyampaikan keputusan ini merupakan kesepakatan bersama.
"Pada pandangan akhir fraksi terhadap Raperda LKPj APBD 2024 PDI Perjuangan dengan mempertimbangkan dengan anggota fraksi kita menolak dengan alasan terkait dengan catatan dana stunting dan utang," ujarnya.
BACA JUGA:Siswa SMANSa Borong Prestasi Lomba Resensi Buku
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Patroli Antisipasi Premanisme dan Pungli
Terlepas dari itu, Nofi mengaku fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keberhasilan pemerintah daerah yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu.
"Dengan catatan-catatan ini maka penolakan ini menjadi keputusan fraksi," ujarnya.
(rwf)