Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Hari Libur, Samsat Pastikan Tidak Ada Denda
Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat BS Yunisman Hengky, S.Sos-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bagi masyarakay yang pajak kendaraannya jatuh tempo pada saat hari libur atau tanggal merah, tak perlu khawatir.
Pasalnya UPTD Samsat Bengkulu Selatan tidak akan menerapkan denda pajak maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penerimaan dan Penetapan UPTD Samsat BS Yunisman Hengky, S.Sos.
Menurut Yunisman, Samsat punya kebijakan untuk peringanan denda bagi kendaraan jatuh tempo di hari libur atau tanggal merah di hari besar.
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna, Terungkap Permintaan Fee Rp15 Juta
Hanya saja, wajib pajak harus menunaikan kewajibannya setelah hari libur berakhir atau UPTD Samsat telah membuka kembali pelanan.
“Jadi kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan. Baik itu, kendaraan dinas, roda dua, tiga dan seterusnya. Pajak tempo di hari libur dipastikan tidak dikenakan denda. Kami pastikan itu,” ujarnya Jumat, 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Di Seluma, Libatkan 2 Mini bus dan 1 Ambulance, 6 Orang Luka Luka
Dicontohkan Engky saapaan arab Yunisman Hengky, pada libur nataru beberapa waktu lalu tentu berkaitan dengan tanggal merah.
Sementara pajak kendaraan masyarakat jatuh tempo di hari itu. Maka semua denda pajak dan SWDKLLJ tidak diberlakukan.
BACA JUGA:Pendaki Gunung Dempo Asal Seluma Meninggal Dunia
“Tapi saat kami operasional kembali, pajak itu harus segera dibayar. Kalau ditunda sehari atau dua hari, maka ketetapan denda akan berlaku,” ucapnya.
Bahkan lanjut Engky, masyarakat tidak perlu melapor ke UPTD Samsat jika pajak mereka jatuh tempo saat libur. Sebab, Samsat mengetahui hal itu dan sudah ada dalam catatan daftar pajak kendaraan samsat.