Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen!

Ini Aturannya! Jenis Kendaraan Bermotor Yang Kena Pajak 12 Persen! -Istimewa-IST, Dokumen

Radarselatan.bacakoran.co - Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini telah resmi mengesahkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Kenaikan tarif ini berdampak pada kendaraan bermotor yang dijual di Indonesia, terutama kendaraan dengan spesifikasi tertentu yang dianggap barang mewah.

BACA JUGA:Jangan Sampai Tidak Tahu! Transaksi QRIS Bebas MDR dan PPN Untuk Pelaku Usaha Mikro

BACA JUGA:DPRD Berjanji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Soal PPN 12 Persen

Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 sudah mengatur tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut adalah rincian kendaraan yang dikenai tarif pajak berbeda-beda:

Kendaraan Roda Empat

1. Pasal 2 ayat 1:

-Kendaraan bermotor untuk angkutan kurang dari 10 orang (termasuk pengemudi) dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc.

BACA JUGA:Mahasiswa Gabungan beberapa Universitas di Bengkulu Tolak Kenaikan PPN 12

BACA JUGA:29 Warga Kaur Terdampak Pembangunan PPN Terima Santunan

-Tarif PPnBM bervariasi, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen, tergantung jenis dan spesifikasinya.

2. Pasal 2 ayat 2:

- Jenis Kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder 3.000 cc hingga 4.000 cc.

- Tarif PPnBM lebih tinggi, yaitu 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen, tergantung pada spesifikasi kendaraan.

Kendaraan Roda Dua dan Tiga

1. Pasal 22:

- Jenis Kendaraan bermotor yang memiliki roda dua atau tiga yang memiliki kapasitas silinder lebih dari 250 cc sampai 500 cc.

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Waspadai Dampak Yang Bisa Dialami UMKM

BACA JUGA:Semua Juga Harus Tahu, Ini Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 Persen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan