Indeks SPBE 3,92 Poin, Bengkulu Peringkat 3 se-Sumatera

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, Oslita-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu meraih Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terbaik ketiga se-Sumatera tahun 2024. Bengkulu meraih Indeks 3,92 dan masuk kategori Sangat Baik.

Hasil ini berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 663 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024.

BACA JUGA:Selangkah Lagi, Tsk Korupsi DD Jeranglah Tinggi Dijebloskan ke Penjara

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Bengkulu, Oslita mengatakan, Indeks SPBE Pemerintah Provinsi Bengkulu 2024 mengalami peningkatan  signifikan dari tahun 2023 lalu yang berada di angka 3,12 dan masuk kategori Baik.

"Capaian ini jauh melampaui target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis Diskominfotik," kata Oslita, Minggu (5/1/2025).

BACA JUGA:Jual Bibit Sawit Ilegal, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara 5 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Oslita berharap capaian ini dapat dipertahankan bahkan terus ditingkatkan. Targetnya adalah mempertahankan indeks SPBE di kategori sangat baik atau bahkan meningkatkannya menjadi sangat memuaskan.

"Kita berkomitmen untuk terus melakukan inovasi agar manfaat teknologi informasi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat," katanya.

BACA JUGA:Minim Polhut, Pemerintah Libatkan Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Hutan

SPBE menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi digital pemerintahan di Bengkulu.  Dengan penerapan SPBE, tata kelola pemerintahan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Pelayanan publik pun meningkat kualitasnya, memberikan kemudahan akses dan kepercayaan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Peternak Diminta Perketat Isolasi, PMK Mulai Menyerang Ternak Sapi

"Teknologi adalah kunci utama untuk menghadapi tantangan di era digital ini," kata Oslita

SPBE diatur dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018, yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Tag
Share