Selangkah Lagi, Tsk Korupsi DD Jeranglah Tinggi Dijebloskan ke Penjara

Penyidik Polres Bengkulu Selatan tinggal selangkah lagi untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi. Tampak Penyidik saat melakukan pengeledahan Kantor Desa Jeranglah Tinggi beberapa waktu lalu-Dokumen/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Selangkah lagi, tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan akan dijebloskan ke penjara.

Sebab dalam waktu dekat, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan akan menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Jual Bibit Sawit Ilegal, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara 5 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M mengatakan, penetapan tersangka perkara tersebut menunggu pihaknya selesai melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu.

“Kami (penyidik) akan gelar dulu di Polda. Soalnya, dalam perkara Tipikor ini, penetapan tersangka harus dilakukan gelar perkara dulu di Polda. Setelah nanti gelar di Polda, akan disampaikan siapa tersangka dalam perkara ini,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Minim Polhut, Pemerintah Libatkan Masyarakat Dalam Menjaga Kelestarian Hutan

Kasat Reskrim tidak menyebut secara pasti jadwal pihaknya akan melakukan gelar perkara tersebut di Polda Bengkulu.

Namun Ia memastikan akan dilakukan secepatnya. Sebab perkara tersebut menjadi salah satu atensi mereka di awal tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Peternak Diminta Perketat Isolasi, PMK Mulai Menyerang Ternak Sapi

“Kami upayakan secepatnya. Saat ini sedang merampungkan semua berkas. Kalau nanti sudah selesai, akan disampaikan ke kawan-kawan (wartawan) ya,” imbuhnya.

Pengusutan dugaan penyimpangan uang negara dalam realisasi DD Jeranglah Tinggi diusut Polres Bengkulu Selatan pada tahun 2024 lalu.

Perkara itu menjadi satu-satunya kasus korupsi yang ditangani Polres Bengkulu Selatan yang naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Seperti diketahui, dugaan korupsi DD Jeranglah Tinggi tahun anggaran 2022 ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Warga Desa Jeranglah Tinggi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang mencapai Rp2 miliar ke Pemda dan aparat penegak hukum.

Tag
Share