Sidang Perdana Korupsi Anggaran Makmin Pasien RSHD Manna, Terungkap Permintaan Fee Rp15 Juta

SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi dana makmin RSHD Manna jalani sidang perdana, Kamis (2/1/2025)-Ist/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sidang kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (makmin) RSHD Manna telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Kamis, 2 Januari 2025.

Dalam sidang perdana tesebut terungkap fakta adanya permintaan fee sebesar Rp15 juta dari terdakwa Debi Utomo yang ketika itu menjabat Direktur RSHD Manna.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Seluma dan Polisi Bakal Tanami 20 Hektar Lahan

Permintaan fee itu disampaikan Debi Utomo kepada terdakwa Yuniarti saat keduanya bertemu.

Ketika itu Yuniarti yang berstatus sebagai PNS Pemkab Bengkulu Selatan ini datang menemui Debi Utomo dengan tujuan meminta proyek pengadaan makmin pasien RSHD Manna.

Debi kemudian menyetujui memberikan paket proyek pengadaan makmin pasien kepada Yuniarti dengan kesepakatan fee Rp15 juta setiap kali pencairan.

Yuniarti pun menyanggupi permintaan fee tersebut. Paket proyek penyediaan makmin pasien tahun anggaran 2022 dengan anggaran Rp1,2 miliar pun diberikan kepadanya.

BACA JUGA:Kenaikan Pajak Disebut Tidak Berpengaruh Pada Harga Bahan Pokok

Setelah mendapat paket penyediaan makan minum pasien itu, terdakwa Yuniarti pun mencari pihak ketiga.

Nah, yang menjadi pihak ketiga adalah terdakwa Vina Fitriani yang tak lain adalah keponakan kandung Yuniarti.

Mereka kemudian mengatur strategi untuk kegiatan penyediaan makan minum pasien. Bahkan badan usaha yang digunakan terdakwa terbit sesaat sebelum kegiatan berjalan.

“Sebenarnya pihak ketiga dalam kegiatan penyediaan makan minum pasien RSHD Manna ini tidak memenuhi persyaratan. Namun karena ada perjanjian dan kesepakatan pemberiaan fee, maka disetujuilah hal tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, MH.

BACA JUGA:Tersangka Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Segera Dilimpahkan ke JPU

Pada sidang perdana, ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan yang dibacakan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan yang juga bertindak sebagai penuntut umum, ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan