Tenaga Kesehatan Tidak Boleh Sembarangan Berikan Alat Kontrasepsi, Ini Syaratnya

Kepala Dinas PPKB-P3A Bengkulu Selatan Ferry Kusnadi SE-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Tenaga kesehatan ternyata tidak boleh sembarangan memberikan alat kontrasepsi kepada masyarakat, ada syarat yang wajib dipenuhi.

Hal itu menyikapi adanya dugaan oknum tenaga kesehatan di Kabupaten Bengkulu Selatan yang terlibat bisnis “lendir” emak-emak berinisial Ha (45), warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna.

BACA JUGA:Banyak Warga Bengkulu Selatan Jadi Korban TPPO ke Luar Negeri? Begini Kata Dinas Nakertrans

Kepala Dinas PPKB-P3A Bengkulu Selatan, Ferry Kusnadi, SE mengatakan tenaga kesehatan tidak boleh asal memberikan alat kontrasepsi kepada masyarakat.

Wajib ada syarat yang disertakan. Diantaranya melampirkan kartu keluarga dan buku nikah. “Alat kontrasepsi jenis pil ataupun obat yang disuntikkan,

BACA JUGA:Angka Perceraian ASN di Kaur Meningkat Hampir Dua Kali Lipat

BACA JUGA:Korupsi Dana Tukin, Bendahara Institusi Militer Ini Ditetapkan Tersangka

tidak boleh sembarangan diberikan kepada masyarakat. Bidan ataupun perawat harus meminta identitas yang resmi kepada warga yang ingin memasang atau mendapat alat kontrasepsi. Hal itu untuk memastikan kejelasan alasan pemasangan alat tersebut ,” kata Ferry.

Dikatakan Ferry, apabila ada pasien atau masyarakat yang ingin memasang alat kontrasepsi tapi statusnya tidak jelas, tenaga kesehatan tidak boleh melayani. Hal itu untuk mencegah pemasangan alat kontrasepsi disalah gunakan.

BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Umum Calon PPPK Lulus Seleksi, Segera Lengkapi Berkas!

BACA JUGA:Syariat Shalat 5 Waktu Untuk Umat IsIam

“Kalau orang belum menikah ataupun status lain ingin memasang alat kontrasepsi, maka tidak diperbolehkan. Tenaga kesehatan tidak boleh melayani. Soalnya kalau statusnya tidak jelas, dikhawatirkan disalahgunakan,” ujar Ferry.

Jika tenaga kesehatan tetap melayani pemasangan alat kontrasepsi bagi warga yang identitasnya tidak jelas, maka bisa dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Menjadi Acuan Pembangunan

Tag
Share