Tenaga Kesehatan Tidak Boleh Sembarangan Berikan Alat Kontrasepsi, Ini Syaratnya

Kepala Dinas PPKB-P3A Bengkulu Selatan Ferry Kusnadi SE-Gio-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok Penyumbang Inflasi Di Bengkulu

Sanksi yang diterima berupa sanksi etik profesi mereka. Karena perbuatan tersebut termasuk kategori pelanggaran etik profesi.

Namun, Ferry tidak menapik kalau pemasangan atau pemberian alat kontrasepsi illegal sulit dicegah. Sebab obat dan alat-alat untuk memberikan alat kontrasepsi bisa dibeli bebas masyarakat di apotek.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati, Pemkab Seluma Gelar Rapat Persiapan

BACA JUGA:Bengkulu Ambil Bagian Dalam Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Pembelian obat dan alat itu bisa menggunakan banyak cara. Setelah obat dan alat dibeli dari apotek, maka bisa meminta bantuan pihak yang bisa untuk menyuntikkan obat tersebut.

Sekedar mengingatkan, terungkapnya adanya oknum tenaga kesehatan yang terlibat bisnis lendir berawal dari pengakuan Ha yang berperan sebagai mucikari.

Kepada polisi, Ha mengaku kalau wanita yang dijualnya ke lelaki hidung belang rutin melakukan suntik KB untuk mencegah kehamilan. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan