Angka Perceraian ASN di Kaur Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
ILUSTRASI: Angka perceraian ASN lingkungan Pemkab Kaur semakin bertambah-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur melaporkan peningkatan jumlah perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS)
maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaur mningkat hamper dua kali lipat pada 2024 lalu.
BACA JUGA:Korupsi Dana Tukin, Bendahara Institusi Militer Ini Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Umum Calon PPPK Lulus Seleksi, Segera Lengkapi Berkas!
Data BKPSDM Kaur, jumlah pengajuan perceraian ASN di sepanjang 2024 mencapai 13 orang. Jumlah ini terdiri dari 12 orang PNS dan 1 orang PPPK.
Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kaur Warison SE, menjelaskan hanya 1 pasangan yang berhasil dimediasi dan kembali rujuk. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri Agama.
BACA JUGA:Syariat Shalat 5 Waktu Untuk Umat IsIam
BACA JUGA:Visi Misi Kepala Daerah Terpilih Menjadi Acuan Pembangunan
"Peningkatan ini disebabkan berbagai factor. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga ASN," ujarnya.
Upaya pemerintah untuk mengurangi perceraian meliputi program-program pembinaan dan pendampingan keluarga.
BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Kerok Penyumbang Inflasi Di Bengkulu
BACA JUGA:Jelang Pelantikan Bupati, Pemkab Seluma Gelar Rapat Persiapan
Namun tentunya hal ini tergantung dengan ASN masing-masing dalam membina rumah tangganya. "Kami berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kualitas hidup keluarga ASN," katanya.
Pemkab Kaur terus berkomitmen untuk terus memantau dan menangani kasus perceraian di kalangan ASN, serta memberikan dukungan bagi keluarga yang terdampak.