Ini Larangan Polisi Pada Malam Tahun Baru

Kabag Ops AKP Yudha Setiawan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pada malam pergantian tahun 2025 yang akan tiba sebentar lagi. Saat ini aparat Polres Seluma sudah melakukan pengamanan hingga selesai pada malam pergantian tahun. 

Kemudian Polres Seluma juga memberikan larangan kepada masyarakat dalam menyambut malam pergantian tahun nanti. Salah satunya yakni dilarang menggunakan petasan jenis apapun. 

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Pasien BPJS Beli Obat Di Luar Rumah Sakit

BACA JUGA:3 Cara Pertolongan Pertama saat Alami Sesak Napas

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kabag Ops AKP Yudha Setiawan mengatakan   menggunakan petasan dan kembang api saat pergantian tahun tentunya akan menimbulkan bahaya.

"Diimbau untuk seluruh masyarakat Kabupaten Seluma agar tidak menggunakan petasan ataupun kembang api saat merayakan pergantian tahun.

BACA JUGA:Baznas Target Penerimaan Zakat Tahun 2025 Sebesar Rp13 Miliar

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Menghilangkan Jamur pada Kucing Peliharaan

Kami mengajak merayakan pergantian tahun dengan cara aman, seperti berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan kegiatan yang positif saja," tegasnya. 

Alasan larangan menggunakan petasan saat pergantian tahun nanti sangat jelas. Sebab kembang api dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Segera Selesaikan Laporan Kegiatan, Tutup Buku OPD Hingga 31 Desember

BACA JUGA:DPRD Berjanji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa Soal PPN 12 Persen

Mengingat korban dari petasan dan kembang api sudah banyak memakan korban.

"Sudah banyak kejadian yang meledak di tangan dan kemudian harus diamputasi. Dikhawatirkan juga di lingkungan sekitar,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan