Transaksi Narkoba di Kantor Bank, Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan Diringkus
Tersangka pengedar narkoba diringkus polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang pria berinisial IM alias Ik (35), warga Jalan Affan Bachsin Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan diringkus Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan.
Pria tamatan SLTA ini diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di teras kantor salah satu bank di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Semua Juga Harus Tahu, Ini Daftar Barang Dan Jasa Bebas PPN 12 Persen
Ik ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 lalu sekitar pukul 13.32 WIB. Sebelum ditangkap polisi, Ik memesan sabu-sabu kepada seseorang berinisial F seharga Rp300 ribu.
Transaksi pembayaran dilakukan secara digital melalui aplikasi dana. Setelah pesanan sabu-sabu dibayar.
BACA JUGA:Jangan Biarkan Anak Bawa Kendaraan ke Sekolah, Polisi Sarankan Antar Jemput
Paket tersebut dikirim oleh F kepada Ik dengan cara sistem peta. F menggunakan peluncur untuk meletakan sabu-sabu di suatu tempat.
Kemudian Ik mengambil sabu-sabu tersebut. Setelah itu, Ik bergerak mengantarkan sabu-sabu ke pemesan berinisial M. Keduanya bertemu di teras bank BUMD di Jalan Affan Bachsin.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Terjadi 36 Kasus Kebakaran di Bengkulu Selatan
Saat melakukan transaksi itulah, Ik disergap Anggota Sat Narkoba yang memang sudah melakukan pengintaian.
Ik hanya pasrah saat disergap polisi. Kemudian dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus bekas kotak rokok.
Polisi juga menyita satu unit HP dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih hijau.
BACA JUGA:Babinsa Koramil 408-05 Manna Ikut Panen Perdana Padi di Desa Keban Agung 1
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Taslim mengatakan, penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu berkat informasi masyarakat. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jaringan pelaku.