Transaksi Narkoba di Kantor Bank, Pengedar Narkoba di Bengkulu Selatan Diringkus

Tersangka pengedar narkoba diringkus polisi-Gio-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Dihantam Angin Kencang, Pohon Mahoni Dekat Kantor Bupati Bengkulu Selatan Tumbang

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Kasat Narkoba. Tersangka dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan