Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan, JPU Beberkan Peran ME
Terdakwa kasus tukar guling lahan di Seluam menjalani sidang perdana -Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dan ME tahun 2008, dengan agenda pembacakan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (14/11). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim, Paisol.
Kasus ini mendudukan mantan Bupati Seluma, ME, mantan Ketua DPRD Seluma, RA, mantan Sekretaris Daerah Seluma, MT dan mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Seluma, Ja, sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Peringatan HKN ke 60, Kaur Gelar Jalan Sehat dan Senam Bertabur Hadiah
Keempatnya didakwa dalam pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Rumah Tukang Bangunan di Bengkulu Selatan Hangus Dilalap Api
"Terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dan juga memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara," kata JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal. Dalam dakwaannya, JPU juga membeberkan peran keempat terdakwa.
BACA JUGA:Pengangguran Masih Tinggi, Dewan Dorong Perkuat Permodalan dan Pelatihan
Terdakwa ME alias UP yang menjabat Bupati Seluma tahun 2005 - 2010 diduga melakukan tukar guling lahan milik pemerintah yang terletak di area perkantoran Seluma. Padahal tanah yang diakui ME sebagai miliknya itu sudah dibebaskan tahun 2003 oleh Pemkab Bengkulu Selatan sebagai kabupaten induk Seluma untuk dijadikan lokasi perkantoran.
BACA JUGA:Berhasil Selesaikan Target Kasus Pertanahan, Kapolda Bengkulu Dapat Pin Emas
"Setiap administrasi tukar guling lahan tersebut atas perintah dan inisiatif terdakwa ME selaku bupati," kata Reki.
Untuk memperlancar hal tersebut, ME memerintahkan MT selaku Sekda dan juga pengelola barang milik daerah untuk membuat usulan tukar guling lahan. Meskipun usulan tersebut tanpa melampirkan alamat tanah, titik lokasinya, serta hasil kajian, tetap dilaksanakan oleh MT.
BACA JUGA:Terjadi Kondisi Darurat Bencana, Hubungi Kontak Layanan Ini
"Padahal itu menjadi salah satu syarat dalam proses tukar guling lahan," kata Reki. Sedangkan untuk terdakwa Ja selaku kepala BPN Seluma kala itu juga selaku tim penafsir, tidak melakukan tugasnya dan hanya menandatangani saja. Selain itu, proses tukar guling lahan dilakukan pada tahun 2008, tetapi hasil tafsirnya keluar pada tahun 2009.
BACA JUGA:Dukung Kesejahteraan Keluarga, Berikan Pemahaman PHBS