Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan, JPU Beberkan Peran ME
Terdakwa kasus tukar guling lahan di Seluam menjalani sidang perdana -Icha-radarselatan.bacakoran.co
"Artinya tafsirnya belakangan, harusnya tafsirnya duluan," kata Reki. Untuk peran RA, Reki menyebut, setelah ada usulan tukar guling lahan itu, ME mengajukan persetujuan kepada DPRD Seluma, dalam hal ini RA yang menjabat Ketua DPRD Seluma.
RA kemudian menandatangi surat keputusan DPRD nomor 19 tahun 2008 tentang pesertujuan tentang tukar menukar barang daerah tertanggal 12 November tahun 2008.
BACA JUGA:Kesbangpol Mulai Proses Pencairan Dana Banpol
Surat keputusan itu dikeluarkan tanpa melampirkan hasil tafsir dari panitia penafsir dan kajian dari panitia kegiatan. Selain itu, surat itu juga tanpa melalui rapat paripurna, yang menjadi salah satu syarat dikelaurkannya putusan.
"Istilahnya dikeluarkan secara individu. Hal ini bertentangan dengan pasal 91 perpres nomor 25 tahun 2004 sebagaimana diubah nomor 53 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD" kata JPU.
BACA JUGA:Ketua KPU: PPK Kena Gangguan Mental, Sudah Tak Peduli!
Atas perbuatan empat terdakwa ini, negara dirugikan sebesar Rp19,5 miliar. Nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 meter persegi karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, RA dan ME mengajukan ssepsi. Pembacaan esepsi akan dibacakan pada persidangan Kamis pekan depan.
BACA JUGA:Listrik Sering Padam, Manager PLN Temui Pjs Bupati
ME melalui kuasa hukumnya Ahmad Syahrul mengatakan, pihaknya mempertanyakan validitas data yang didakwakan oleh JPU. "Antara yang sudah dibebaskan Bengkulu Selatan, itu tidak jelas tergambar. Kalaupun ada peta, apakah termasuk yang di dalam 19 hektar yang ditukar guling atau tanahnya berbeda," kata Ahmad.
Ahmad menyebut, tidak ada berita acara terhadap penyerahan pembebasan lahan yang dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan. Ahmad juga menilai permasalahan tukar guling itu belum selesai dan masih digugat di Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Simak! Ini Jenis Politik Uang, Paket Sembako dan Token Listrik Termasuk
"Penyerahan dari Pemkab Seluma kepada ME belum terealisasi. Terhadap 19 hektar tanah yang ditukar gulingkan negara belum ada dibebaskan dan belum ada dirugikan," kata Ahmad. (cia)