KPU Seluma Minta Paslon Daftarkan Akun Medsos
Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Hetty Novitasari-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma mewajibkan pasangan calon (Paslon) untuk mendaftarkan akun media sosial (medsos) yang digunakan untuk berkampanye.
"Paslon yang ingin berkampanye di medsos, akun media sosial yang digunakan harus didaftarkan ke KPU. Kalau jumlahnya, sudah diatur melalui PKPU," ujar Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Hetty Novitasari.
BACA JUGA:Reskan ke PTUN, Bagaimana Proses Cetak Surat Suara?
Hetty mengatakan masing-masing Paslon harus mendaftarkan akun medsos yang terbagi dalam multi platform meliputi Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lainnya.
"Masing-masing Paslon harus mendaftarkan akun media sosialnya. Hal ini juga tujuannya untuk mempermudah memantau aktivitas kampanye Paslon," tegas Hetty.
Dirinya mengungkapkan, pembatasan jumlah penggunaan akun Medsos sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Kampanye.
BACA JUGA:Keputusan KPU Bengkulu Selatan Bertentangan dengan PKPU? Bawaslu Kirim Surat
Yakni 20 akun yang digunakan oleh para paslon sendiri total keseluruhan dari seluruh platform yang digunakan, mulai dari Instagram, X, Facebook, Tiktok dan sebagainya.
Tidak hanya akun official, akun medsos milik pribadi yang dipakai untuk kampanye diri sendiri, juga harus dilaporkan ke KPU.
Selain itu juga mengenai susunan dari tim kampanye, dan nomor rekening dana untuk kampanye dari kedua paslon juga menjadi kewajiban.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada
"Jadi semuanya harus dilaporkan ke KPU. Untuk jumlah akun medsos kampanye, termasuk nomor rekening dana untuk kampanye juga harus dilaporkan," pungkas Hetty. (rwf)