Keputusan KPU Bengkulu Selatan Bertentangan dengan PKPU? Bawaslu Kirim Surat

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 549 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Jadwal Zona Kampanye

Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada

BACA JUGA:Kembangkan Mutu Lulusan, Akbid Manna Serius Gandeng PTLN

Pasalnya terdapat perbedaan dalam penentuan zona atau lokasi pemasangan alat peraga kampanye pasangan calon (paslon).

Dalam Keputusan KPU Bengkulu Selatan memperbolehkan fasilitas pemerintah menjadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Sedangkan dalam PKPU tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Pelantikan Pengurus OSIS SMAN 8 Bengkulu Selatan Periode 2024-2025

BACA JUGA:Bagaimana Cara Memulai Usaha Kecil yang Sukses dan Bersaing? Yuk Intip Rahasianya!

Contohnya dalam Keputusan KPU Bengkulu Selatan menyatakan halaman kantor Kecamatan Pasar Manna (di luar pagar) boleh menjadi lokasi pemasangan alat peraga kampanye karena sudah diizinkan.

Kemudian ada juga Kantor Kecamatan Kedurang Ilir yang juga dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, alasannya juga karan diizinkan.

BACA JUGA:Terbaru Honda T360 Hybrid, Perpaduan Sempurna Mobil Masa Lalu dan Masa Depan, Unik dan Antik

BACA JUGA:Intip 7 Cara Memulai Usaha Sendiri

Keputusan KPU Bengkulu Selatan dalam menentukan lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini memang cukup aneh.

Sebab dalam pasal 64 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 jelas disebutkan  lokasi yang tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye. 

Tag
Share