Reskan ke PTUN, Bagaimana Proses Cetak Surat Suara?
SIDANG: Faizal Mardianto dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pasca putusan Bawaslu yang menolak permohonan mereka -Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Rencana pasangan Reskan Effendi-Faizal Mardianto untuk kembali menggugat Berita Acara (BA) 235 tentang penelitian dan persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal cabup dan bakal cawabup ke PTUN tampaknya akan sedikit menganggu proses cetak suara oleh KPU Bengkulu Selatan (BS).
Reskan-Faizal berencana mengajukan gugatan ke PTUN setelah permohonan sengketa di Bawaslu BS ditolak berdasarkan hasil putusan sidang ajudikasi yang digelar Sabtu (5/10) sore.
BACA JUGA:Keputusan KPU Bengkulu Selatan Bertentangan dengan PKPU? Bawaslu Kirim Surat
Ketua KPU BS, Erina Okriani mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang akan dilakukan Reskan-Faizal.
Hanya saja diakui Erina, bila memang gugatan itu dilakukan, pihaknya akan menunda proses cetak surat suara yang saat ini desainnya telah mendapat persetujuan paslon.
BACA JUGA:Musim Hujan Datang, Masyarakat Diimbau Waspada DBD
“Untuk spesimen surat suara memang sudah mendapatkan persetujuan paslon maupun tim masing-masing paslon. Namun,
karena rencana gugatan ke PTUN, jadi untuk proses cetak suaranya akan kita tunda. Kami akan tetap menunggu hasil putusan jika memang gugatan akan berproses di PTUN,” ujar Erina.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Masih Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada
Ketika gugatan akan masuk ke Bawaslu, KPU menurut mantan Ketua Bawaslu BS ini sudah melaporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI.
Begitupun dalam kondisi saat ini. Pihaknya tetap berkoordinasi jika memang permohonan gugatan benar-benar dilakukan.
BACA JUGA:Kembangkan Mutu Lulusan, Akbid Manna Serius Gandeng PTLN
“Apakah gugatan itu jadi atau tidak, kami menunggu. Ada waktu 6 hari. Hal ini sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Unang-undang,” jelas Erina.
Dalam pasal 154 ayat (1) menyatakkan pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilihan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota telah dilakukan.