Reskan ke PTUN, Bagaimana Proses Cetak Surat Suara?
SIDANG: Faizal Mardianto dan kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pasca putusan Bawaslu yang menolak permohonan mereka -Andri Irawan-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Pelantikan Pengurus OSIS SMAN 8 Bengkulu Selatan Periode 2024-2025
Ayat (2) Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha Negara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota.
Ayat (3) Dalam hal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang lengkap, penggugat dapat memperbaiki dan melengkapi gugatan paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya gugatan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Memulai Usaha Kecil yang Sukses dan Bersaing? Yuk Intip Rahasianya!
“Jadi ada waktu 3 hari untuk pengajuan gugatan setelah putusan Bawaslu ditambah 3 hari lagi jika ada perbaikan. Maka total ada 6 hari.
Bila gugatan itu masuk, kami selaku pihak tergugat akan menerima surat pemberitahuan dari PTUN. Proses sidangnya selama 21 hari. Jadi untuk cetak suara akan dilakukan akhir bulan ini atau setelah putusan,” ungkap Erina.
BACA JUGA:Terbaru Honda T360 Hybrid, Perpaduan Sempurna Mobil Masa Lalu dan Masa Depan, Unik dan Antik
"Dan ini bukan hanya kami saja. Ada beberapa kabupaten/kota yang juga akan menunda proses cetak suara karena adanya gugatan. Misalnya Kabupaten Empat Lawan Sumsel," sambung Erina.
Sebagaimana diketahui, Bakal Paslon Reskan Effendi-Faizal Mardianto menggugat setelah Reskan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal cabup Pilkada BS 2024 lantaran statusnya sebagai mantan terpidana.
BACA JUGA:Intip 7 Cara Memulai Usaha Sendiri
BACA JUGA:Yamaha Rilis NMAX Versi Tertinggi, Seperti Ini Bentukannya
Di mana, masa tunggu 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang pernah diancam penjara selama 5 tahun lebih belum dilalui oleh Reskan.
Menurut KPU, masa berakhirnya bimbingan mantan Bupati BS 2010-2015 itu pada 25 Januari 2022. Keputusan KPU ini diperkuat Bawaslu BS yang dalam putusannya menegaskan jika masa berakhirnya bimbingan Reskan pada 25 Januari 2022 atau baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung penetapan paslon oleh KPU BS. (**)