radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, mendesak KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye pilkada di perguruan tinggi dengan merumuskan peraturan KPU dan aturan teknis yang diperlukan. Untuk dijadikan rambu rambu saat pelaksanaan kampanye pilkada 2024.
“Jangan sampai, seperti pengalaman sebelumnya, KPU lambat atau tidak mengeksekusi putusan MK, sehingga kampanye di kampus menjadi masalah karena PKPU dan aturan teknisnya belum tersedia,” ujar Ilham, Senin (16/9).
BACA JUGA:Bupati Seluma Janji Merdekakan Sinyal di Kawasan Blankspot
Ilham menilai bahwa PKPU dan aturan teknis mengenai kampanye pilkada di kampus sangat penting sebagai panduan untuk menghindari perbedaan persepsi antara penyelenggara pemilu, peserta pilkada, pihak kampus, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemdes Harus Berperan Aktif Tangani Stunting
“Saya rasa, PKPU dan aturan teknis ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat dan kontestan pilkada. Jika tidak disosialisasikan dengan baik, bisa terjadi perbedaan pemahaman mengenai putusan MK,” tambahnya.
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan, Atau Tidak Terima Santunan Jasa Raharja Jika Terlibat Kecelakaan
Dia juga menekankan perlunya bimbingan teknis dari KPU RI kepada KPU provinsi serta kabupaten/kota untuk menghindari perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan kampanye. Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 mengizinkan kampanye pilkada di perguruan tinggi dengan syarat mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
BACA JUGA:Jelang DPT Diumumkan KPU Kaur Imbau Warga Cek Kembali Data
Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
BACA JUGA:23 September KPU Seluma Lakukan Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada
“Perlu adanya pengaturan yang jelas tentang bentuk izin dan bagaimana kontestan pilkada bisa melakukan kampanye di kampus,” jelas Ilham, yang menjabat sebagai Ketua KPU RI pada periode 2021–2022. Ilham mengingatkan agar kampanye pilkada di kampus tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat.
“Politik gagasan oke, tetapi jangan sampai menjauh dari kepentingan rakyat. Diskusi-diskusi harus relevan dan bisa dipahami oleh masyarakat, yang langsung merasakan dampak dari kebijakan calon gubernur, bupati, atau wali kota terpilih,” pesannya.
BACA JUGA:Kodim 0425 Siapkan 155 Personel Amankan Pilkada Seluma
Webinar yang bertajuk "Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan" tersebut diselenggarakan oleh The Constitutional Democracy Initiative (Consid). Selain Ilham, narasumber lain yang hadir adalah pengajar Hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini, dan pemohon uji materi kampanye di kampus, Sandy Yudha Pratama Hulu. (**)